Bertempat di Ruang Mediasi PA Nabire, Bapak Wakil Ketua PA Nabire, Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H., selaku mediator pada Perkara Nomor 160/Pdt.G/2023/PA Nbr dan Perkara Nomor 164/Pdt.G/2023/PA Nbr berhasil mendamaikan kedua belah pihak sehingga perkara-perkara tersebut dicabut oleh penggugat atas dasar perdamaian yang terjalin antar para pihak.
SHARE THIS POST