Nabire, 21 Mei 2024
Tim pemeriksa dari Badan Pengawas (BAWAS) MARI sesuai surat tugas nomor 342/BP/ST/V/2024 menyerahkan dokumen ekspose hasil dari pelaksanaan Pemeriksaan Reguler pada Pengadilan Agama Nabire.
Objek Pemeriksaan: Lima Area Kinerja
Sebagaimana sudah dipahami oleh setiap satuan kerja peradilan, bahwa Instrumen Standar Pengawasan Rutin/Reguler oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia mencakup 5 (lima) Area Kinerja sebagai objek pemeriksaan (obrik), sebagai berikut:
Pengawasan ini merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan daoat berjalan sebagaimana mestinya sesuai rencana dan aturan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, yang menjadi salah satu faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan dengan berupaya menjaga kredibilitas dengan mengekfektifkan sistem pembinaan dan pengawasan.
SHARE THIS POST