![]() |
SENGKETA WAKAF BERHASIL MEMBUAT KESEPAKATAN DAMAI BERSAMA MEDIATOR TERBAIK III NASIONAL
Nabire. (10/07/2024).
Pada Hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Nabire, telah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H. dalam perkara sengketa wakaf dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2024/PA.Nbr yang telah teregistrasi pada tanggal 27 Mei 2024. Mediasi ini pun akhirnya berhasil membuat kesepakatan perdamaian yang akan dituangkan dalam Akta Perdamaian.
Sidang pertama yang dilaksanakan Majelis Hakim telah menetpakan Basarudin, S.H.I., M.Pd,, M.H., sebagai Mediator Hakim atas pilihan para pihak berperkara dengan Penetapan Nomor 83/Pdt.G/2024/PA.Nbr tertanggal 8 Juli 2024 dengan jangka waktu mediasi pertama selama 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal penetapan. Namun proses menempuh mediasi yang dilaksanakan oleh para pihak dengan dipandu oleh mediator yang juga sebagai Wakil ketua Pengadilan Agama Nabire ditempuh dalam waktu 3 (tiga) hari. Selain itu beliau merupakan Mediator Terbaik III tingkat nasional katagori V di lingkungan Peradilan Agama. Basarudin merupakan pria kelahiran Lombok Tengah tahun 1978 lalu menyatakan: “proses mediasi dilaksanakan sebanyak dua kali pertemuan, pertemuan pertama dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 dengan menghabiskan waktu sekitar 3 (tiga) jam dan pertemuan kedua dilaksanakan dari sekitar jam 09.30 WIT sampai dengan 13.30 WIT yang membuahkan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak mediator”. Tidak sia-sia waktu yang dluangkan oleh mediator meminpin dan mendampingi para pihak dalam peyelesaian sengketa melalaui mediasi yang begitu menyita pikiran dan psikologis mediator dan para pihak, sehingga menghasil suatu kesepakatan yang membawa keberkahan dan manfaat luas bagi masyarakat/umat Islam khusus yang bertempat tinggal di wilayah objek sengketa wakaf.
Hal ini merupakan suatu kebahagiaan dan pencapaian keberhasilan bagi hakim mediator di Pengadilan Agama Nabire yang dapat mendamaikan para pihak yang berperkara. (bsr).
SHARE THIS POST