PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA NABIRE KELAS II
PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Adapun petunjuk teknis dari Perpres tersebut, LKPP menerbitkan Peraturan Lembaga (Perlem) yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
13 Perlem tersebut adalah sbb :
RENCANA UMUM PENGADAAN :
Mekanisme Pengadaan
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil PBJ
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada point 4.2.13. (Sanggah) dan 4.2.14 (Sanggah Banding), maka mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan :
Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.
NO |
NAMA BARANG/JASA |
Tahun |
JUMLAH |
NILAI |
JENIS TRANSAKSI |
|
PENGADAAN PERANGKAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI |
|
|
|
|
1. |
Pengadaan PC Kepaniteraan |
2021 |
3 Unit |
37.500.000 |
Belanja Modal |
2. |
Printer Scanner |
2022 |
2 Unit |
10.000.000 |
Belanja Modal |
|
Alat Pengolah Data Ruang Sidang Elektronik |
||||
1 | PC Unit | 2022 | 5 Unit | 107.931.310 | Hibah BUA MARI |
2 | LCD Monitor | 2022 | 1 Unit | 10.644.900 | Hibah BUA MARI |
3 | Loudspeaker | 2022 | 4 Unit | 41.736.000 | Hibah BUA MARI |
4 | Microphone | 2022 | 7 Unit | 3.846.150 | Hibah BUA MARI |
5 | Audio Mixing Console | 2022 | 1 Unit | 16.438.500 | Hibah BUA MARI |
6 | Camera Conference | 2022 | 1 Unit | 25.518.900 | Hibah BUA MARI |
7 | UPS | 2022 | 1 Unit | 1.034.520 | Hibah BUA MARI |
8 | Bracket Standing Peralatan | 2022 | 1 Unit | 2.155.620 | Hibah BUA MARI |
NO |
PENJELASAN PENGADAAN/LELANG |
LINK/KLIK TAUTAN |
KETERANGAN |
1 |
SEMUA PROSEDUR & MEKANISME |
|
|
2 |
RENCANA UMUM PENGADAAN |
|
|
3 |
PENGUMUMAN LELANG |
|
|
4 |
KONTAK KAMI |
|