E – Summons ( Pemanggilan Secara Elektronik )
Advokat dapat melihat perkembangan perkara melalui e-court dan SIPP apakah berkas sudah lengkap dan teregistrasi atau masih dilakukan perbaikan berkas.Pemberitahuan ini dilakukan secara elektronik melalui e-mail. Pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa. Domisili elektronik yang dimaksud ialah penggunaan alamat berdasarkan alamat e-mail bukan lagi alamat rumah. Dalam pengembangannya e-court dapat digunakan juga untuk panggilan eletronik, pemberitahuan elektronik, pengiriman replik, duplik dan kesimpulan melalui email para pihak dan advokat yang langsung dapat diakses oleh para pihak. Hal ini tentunya akan mempermudah dalam proses beracara permohonan ataupun gugatan yang tidak lagi memakan waktu untuk datang ke Pengadilan mengurus pendaftaran perkara dan lainnya.
SHARE THIS POST