![]() |
Terapkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
Pengadilan Agama Nabire Gelar Sidang di Luar Gedung
Nabire | Pa-Nabire.go.id |
Nabire, Jumat, tanggal 08 Maret 2024. Pengadilan Agama Nabire melaksanakan sidang Luar Gedung di Kampung Gemei Jaya Distrik Uwapa Kabupaten Nabire. Dasar hukum pelaksanaan Sidang Luar Gedung di dasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dimana termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Luar Gedung atau Sidang di tempat sidang tetap”.
Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Nabire melaksanakan sidang Luar Gedung pada hari Jumat, tanggal 08 Maret 2024 yang dilaksanakan di Kampung Gemei Jaya Distrik Uwapa Kabupaten Nabire dengan total perkara berjumlah 5 perkara, masing masing cerai gugat sebanyak 1 perkara dan Itsbat Nikah sebanyak 4 Perkara. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Nabire untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan PengadilanAgama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Luar Gedung ini untuk: Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor), Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dan Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam. Sidang Luar Gedung ini merupakan bentuk pelayanan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan hal ini mengacu kepada Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang Luar Gedung, bahwa pelaksanaan sidang Luar Gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang Luar Gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Nabire. (Tim IT PA Nabire)
SHARE THIS POST