Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto, S.H., M.Hum. menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Penetapan Suharto ini berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-yudisial. Suharto mengaku tidak memiliki pengalaman di bidang non-yudisial. Namun, dia mengatakan akan belajar dengan wakil ketua MA bidang non-yudisial sebelumnya.
"Saya tidak bisa membayangkan pekerjaan ini karena memang bukan bidang saya. Tapi alhamdulillah masih ada mantan wakil ketua MA bidang non-yudisial 1 periode yang nantinya bisa saya tanya, yang nantinya bisa memberikan arahan kepada saya, ini yang membesarkan hati saya sehingga tatkala saya memikul beban yang kemungkinan berat ini, masih ada yang bisa saya curhat, yakni Yang Mulia Bapak Sunarto, karena beliau bagaimana juga 1 periode mengemban wakil ketua bidang non-yudisial, sehingga apa yang beliau alami bisa sharing ke saya, inilah yang saya jadi agak yakin mengemban amanah ini untuk menjaga marwah MA ke depan, mendampingi kepemimpinan Yang Mulia Ketua MA ke depan," ucap Suharto.
Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti. Pada tahun yang sama, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain.
SHARE THIS POST