Nabire, Selasa 03 September 2024
BMKG Provinsi Papua Tengah melaksanakan Koordinasi dengan Pengadilan Agama Nabire seputar Hisab dan Rukyatul Hilal di Kabupaten Nabire. Merangkum dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), hisab secara bahasa berarti menghitung. Seperti namanya, penentuan awal bulan menggunakan metode hisab mengandalkan hitungan falak atau ilmu astronomi. Hasil dari perhitungan ini nantinya akan digunakan untuk memastikan wujud dari hilal. Dalam kata lain, penetapan awal bulan dengan metode hisab tidak perlu dilakukan dengan melihat hilal secara langsung. Cukup menggunakan perhitungan sistematis.
Sedangkan Secara bahasa, rukyat berarti melihat. Selaras dengan artinya, rukyat menggunakan metode dengan melihat hilal (bulan baru) secara langsung baik menggunakan mata kepala atau bantuan teropong.
Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, hilal untuk menentukan awal bulan baru meliputi lengkungan bulan sabit paling tipis yang ada pada ketinggian rendah. Posisi hilal berada di atas ufuk barat setelah matahari terbenam dan harus bisa diamati.Dalam mengamati hilal menggunakan metode rukyat, ada tiga cara yang dapat dilakukan. Mengamati dengan mata telanjang, bantuan alat optik atau teleskop, hingga alat optik termutakhir yang terhubung dengan sensor atau kamera.
SHARE THIS POST