![]() |
Pengadilan Agama Nabire, 30 Oktober 2024- Salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Nabire melakukan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Nabire. Kerjasama ini sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Nabire H. Aris Habibuddin Syaf, S.H.I., M.H., dan Kepala Kantor PT.Pos Indonesia Cabang Nabire M. Ristyo Adinugroho.
Ketua Pengadilan Agama Nabire H. Aris Habibuddin Syaf, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama yang terjadi antara PA Nabire dengan PT Pos semata-mata diselenggarakan untuk memudahkan akses para pihak pencari keadilan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pemanggilan para pihak melalui media surat tercatat dengan pengantaran oleh PT Pos merupakan amanah Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik , sekaligus merubah paradigma pemanggilan secara konvensional yg dilakukan langsung oleh Jurusita pengadilan.
Perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah proses penyatuan persepsi antara PA Nabire dan PT Pos dalam Pengiriman Surat Tercatat dalam bentuk relaas panggilan dan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak berperkara. Sesuai dengan ketentuan kerja sama, proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi. Kerjasama ini diharapkan memberikan dampak positif bagi Pengadilan agama Nabire dan PT Pos Indonesia cabang Nabire dalam memeberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Kepala Kantor PT.Pos Indonesia Cabang Nabire M. Ristyo Adinugroho beraharap agar kerjasama yang terjalin antara PA Nabire dengan PT POS KC Nabire bisa terus berlanjut dan mampu melakukan kolaborasi lainnya sebagai bentuk bakti kepada negeri dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
SHARE THIS POST