![]() |
Pengadilan Agama Nabire- Perkara gugatan perceraian dengan nomor perkara 161/Pdt.G/2024/Pa.Nbr di Pengadilan Agama Nabire menemukan titik terang dengan terjadinya perdamaian melalui mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Nabire pada tanggal 04 November 2024.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Nabire Basarudin,S.HI.,M.Pd., M.H. Beliau juga menjelaskan bahwa upaya damai yang dilakukan sebagai cara untuk meminimalisir angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Nabire sekaligus upaya untuk mencegah dampak negatif terhadap anak yang timbul karena perceraian orang tua.
Melalui mediasi ini suami dan istri diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi, sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama saling mengintropeksi diri sehingga konflik yang terjadi menumui akar masalahnya. Kemudian hakim mediator juga memberikan nasihat dan dampak yang ditimbulkan dari perceraian, serta memberikan tips menghadapi masalah dalam rumah tangga dan juga memberikan kiat dalam membahagiakan pasangan sehingga terbentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah.
SHARE THIS POST