![]() |
Nabire, Jum’at (24/1) Panitera Pengadilan Agama Nabire (Sarko, S. HI), melakukan koordinasi dengan pihak PT. Pos Cabang Nabire yang di wakili oleh Bapak Andry dan Bapak Samuel. Dalam pertemuan ini membahas permasalahan-permasalahan yang terjadi pada pengantaran relaas panggilan sidang melalui surat tercatat.
Pada kesempatan ini Panitera Pengadilan Agama Nabire menyampaikan dalam pengantaran relaas panggilan tercatat ini baik relaas panggilan sidang maupun relaas pemberitahuan isi putusan telah diatur khusus dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2023 yang harus benar-benar kita perhatikan bersama, karena jika menyalahi SEMA yang ada ini bisa berpengaruh kepada sah dan tidaknya relaas panggilan maupun relaas pemberitahuan isi putusan tersebut, yang tentunya akan berdampak dan mempunyai resiko tinggi terhadap layanan persidangan maupun layanan produk pengadilan.
Lebih lanjut Panitera PA. Nabire menyampaikan terima kasih dengan adanya MoU antara PA. Nabire dan PT. Pos Indonesia Cabang Nabire sudah bisa meringankan tugas di Pengadilan Agama Nabire, dan sangat mengharapkan ditahun 2025 ini permasalahan yang terjadi di Pemanggilan surat tercatat ini bisa 100% teratasi, asalkan kita tetap menjaga dan saling koordinasi ketika ada permasalahan terkait dengan surat tercatat sehingga kesalahan yang sama dapat teratasi dan tidak terulang terus menerus.
SHARE THIS POST