Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi:
1. Pembebasan biaya perkara (prodeo),
2. Sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling), dan
3. Pos bantuan hukum (posbakum)
Layanan pembebasan biaya perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara sidang di luar gedung pengadilan dan posbakum pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama.
(PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014)
Sedangkan Produk Pelayanan Pengadilan Agama Nabire adalah sebagai berikut:
sumber : SK KMA Nomor 026 Tahun 2012