Pendaftaran Perkara Secara Online Melalui Aplikasi e-Court

E-court menawarkan berbagai macam kemudahan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Cepatnya ketika penyelesaian perkara mulai dari awal hingga putusan dapat dilakukan secara elektronik, sederhana ketika banyak hal dapat dilakukan melalui e-mail/paperless dan biaya ringan akan menekan biaya untuk akomodasi ke Pengadilan.

 

Beberapa keuntungan pendaftaran perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh diantaranya :

  • Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
  • Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
  • Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
  • Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.

E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.

 Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:

  • Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
  • Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
  • Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
  • Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
  • Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
  • Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.

E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:

  •  Jaksa Pengacara Negara
  • Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
  • Kejaksaan RI
  • Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
  • Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang

E – Summons ( Pemanggilan Secara Elektronik )

Advokat dapat melihat perkembangan perkara melalui e-court dan SIPP apakah berkas sudah lengkap dan teregistrasi atau masih dilakukan perbaikan berkas.Pemberitahuan ini dilakukan secara elektronik melalui e-mail. Pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa. Domisili elektronik yang dimaksud ialah penggunaan alamat berdasarkan alamat e-mail bukan lagi alamat rumah. Dalam pengembangannya e-court dapat digunakan juga untuk panggilan eletronik, pemberitahuan elektronik, pengiriman replik, duplik dan kesimpulan melalui email para pihak dan advokat yang langsung dapat diakses oleh para pihak. Hal ini tentunya akan mempermudah dalam proses beracara permohonan ataupun gugatan yang tidak lagi memakan waktu untuk datang ke Pengadilan mengurus pendaftaran perkara dan lainnya.