Masyarakat yang mempunyai permasalahan atau sengketa mengenai sesuatu yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama Nabire.
PERKARA PERNIKAHAN MENGENAI PERCERAIAN
Ada dua jenis perkara perceraian:
- Cerai Talak, yaitu: permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohondan isteri disebut sebagai Termohon.
- Cerai Gugat, yaitu: gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugatdan suami disebut sebagai Tergugat.
- Cerai Talak.
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (Suami) atau Kuasanya:
|
1. |
a. |
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) |
|
b. |
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) serta persyaratan lainnya yang berkaitan dengan proses pendaftaran perkara; |
|
|
2. |
Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah: |
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) |
|
|
b. |
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) |
|
|
c. |
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974; |
|
|
d. |
Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) |
|
|
3. |
Permohonan tersebut memuat : |
|
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; |
|
|
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); |
|
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita) |
|
|
4. |
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan. |
|
|
5. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 273 R.Bg) |
|
|
6 |
Pemohon dan Termohon atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. |
|
- Cerai Gugat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat (Istri) atau Kuasanya:
|
1 |
Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : |
|
|
|
a. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) serta persyaratan lainnya yang berkaitan dengan proses pendaftaran perkara;. |
|
|
b. |
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). |
|
2 |
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah : |
|
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). |
|
|
b. |
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). |
|
|
c. |
Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). |
|
|
d. |
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). |
|
3 |
Gugatan tersebut memuat: |
|
|
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. |
|
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum). |
|
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). |
|
|
4 |
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. |
|
|
5 |
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg). |
|
|
6 |
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. |
|
- Perkara Pernikahan Selain Perceraian
Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai pernikahan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan hak asuh anak, nafkah istri, permohonan pengesahan pernikahan, pembatalan pernikahan, permohonan wali adhol, permohonan dispensasi nikah dan perwalian, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.
PERKARA SELAIN PERNIKAHAN
Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain pernikahan, misalnya gugatan sengketa mengenai :
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqah; dan
- Ekonomi Syari’ah
