pa-nabire.go.id || Pada hari Selasa (03/03) PA Nabire menyidangkan perkara e-Court pertama di tahun 2020, perkara tersebut telah didaftarkan di PA Nabire melalui e-Ecourt dengan nomor register 52/Pdt.G/2020/PA.Nbr, tanggal 25 Februari 2020. Sepanjang tahun 2020 ini PA Nabire telah menerima 2 perkara melalui e-Eourt. Adapun pada tahun lalu (2019) PA Nabire talah menerima dan memutus 4 perkara e-Court dan salah satunya disidangkan secara e-Litigasi.
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (e-Litigasi) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.
