Sosialisasi Pendaftaran Perkara Banding melalui E-Court, 2025-03-12

Maret 12, 2025 admnabire Berita

Nabire, 12 Maret 2025

Menindaklanjuti surat PTA Jayapura nomor : 333/WKPTA.W25-A/III/2025, Pengadilan Agama Nabire mengikuti sosialisasi pendaftaran perkara banding melalui E-Court secara daring yang dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan agama Nabire. kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Jurusita Pengganti, Kasir APP dan Operator SIPP/E-court.

Dalam penerapan e-court di tingkat banding para pihak bisa langsung mendaftarkan perkara yang akan diajukan upaya hukum banding dan bisa langsung membayar panjar perkara melalui virtual account. Untuk Pengadilan Tingkat Banding dalam hal ini Hakim Tinggi hanya cukup melakukan pengisian putusan pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang akan terintegrasi langsung pada aplikasi e-court Mahkamah Agung. Hakim Tinggi baik itu Ketua Majelis maupun Anggota Majelis wajib melakukan verifikasi terhadap putusan yang diupload pada aplikasi SIPP.
Pada sesi tanya jawab, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan Hakim Tinggi pada kesempatan tersebut karena e-court banding merupakan hal baru bagi pengadilan tingkat banding. Dengan adanya e-court banding ini diharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan pada pengadilan dan mempercepat pelayanan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.