2 HARI 2 MEDIASI BERHASIL, 2025-05-21

2 HARI 2 MEDIASI BERHASIL, CAPAIAN LUAR BIASA PA NABIRE DI SEMESTER AWAL 2025
Setelah pada hari sebeumnya dengan perkara yang berbeda proses mediasi dilaporkan berhasil oleh mediator, pada hari ini Rabu, 21 Mei 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Nabire, 1 lagi perkara berhasil didamaikan melalui proses mediasi. Perkara dimaksud merupakan perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PA.Nbr.

Bermula dari kehadiran kedua belah pihak berperkara pada persidangan ketiga tanggal 6 Mei 2025, Hakim pemeriksa perkara Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H. memerintahkan para pihak untuk menempuh proses Mediasi dengan dipandu oleh Hakim Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Nabire Aris Habibuddin Syah,S.HI.,M.H. Proses mediasi ini dilakukan bukan semata-mata memenuhi perintah dari Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tantang Prosedur Mediasi di Pengadilan, melainkan upaya yang dilakukan agar sengketa yang timbul dianatara para pihak dapat terselesaikan dengan adanya kesepakatan damai yang sudah barang tentu akan sangat menguntungkan bagi para pihak, baik dari sisi kesederhanaan proses, kecepatan waktu penyelesaian sengketa, dan efektifitas biaya yang cenderung akan lebih ringan.

Proses mediasi dalam perkara ini berlangsung sebanyak 4 kali, dan didalam proses mediasi ini Penggugat dan Tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan segala hal yang berkaitan langsung dengan hal yang disengketakan oleh para pihak. Kemudian para pihak juga diberi kesempatan mengajukan tawaran-tawaran kemungkinan penyelesaian sengketa yang kiranya dapat menguntungkan kedua belah pihak. Dan setelah diskusi dan negosiasi yang cukup panjang, pada akhirnya para pihak bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dan membagi harta bersama sesuai porsi dan kebutuhan kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini sudah barang tentu patut diapresiasi, karena hal ini merupakan perwujudan komitmen Mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa non litigasi. Keberhasilan mediasi dalam perkara ini juga tak lepas dari adanya itikad baik dari para pihak dan kesadaran akan manfaat yang dilahirkan dari proses perdamaian melalui mediasi, karena tanpa adanya 2 hal tersebut, selihai apapun mediator dalam memediasi maka akan sulit mencapai hasil manis dalam proses mediasi. Hal ini tentunya dapat dijadikan pelajaran bagi siapapun yang bersengketa bahwa Pengadilan dalam menjalankan fungsinya tidak melulu hanya berbicara hitam putih, melainkan tetap mengedepankan pendekatan lain dalam menyelesaikan setiap sengketa.