Sidang diluar Gedung di Kampung Yaro Makmur, 2025-05-27

Pengadilan Agama Nabire Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kampung Yaro Makmur

Nabire, 27 Mei 2025 — Pengadilan Agama Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil dengan melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Yaro Makmur, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire.

Sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Nabire untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses kantor pengadilan yang berada di pusat kota. Pada pelaksanaan kali ini, tercatat sebanyak 10 perkara yang disidangkan, terdiri dari 4 perkara gugatan dan 6 perkara permohonan, dari hasil sidang sebanyak 4 perkara gugatan telah diputus dengan hasil putusan 1 perkara tidak dapat diterima, 1 perkara digugurkan dan 2 perkara lain dikabulkan, sedangkan 6 perkara permohonan ditunda pada tgl 28 mei 2025 dengan agenda persidangan untuk pembacaan penetapan yang dilaksanakan secara elektronik

Perkara-perkara yang disidangkan meliputi gugatan perceraian, beberapa permohonan yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti isbat nikah dan dispensasi nikah. Seluruh proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme.

Ketua Pengadilan Agama Nabire, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk pelayanan jemput bola yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang merata, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan datang langsung ke masyarakat, kami berharap dapat menjawab kebutuhan hukum mereka secara efektif,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kampung Yaro Makmur. Mereka mengapresiasi inisiatif Pengadilan Agama Nabire yang telah memberikan kemudahan dalam menyelesaikan urusan hukum tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kota.

Dengan terselenggaranya sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Nabire berharap dapat terus memperluas jangkauan layanan hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama di wilayah Kabupaten Nabire.