Sidang Keliling di Kampung Lagari Jaya, 2025-06-12

Juni 12, 2025 admnabire Berita

Pengadilan Agama Nabire Gelar Sidang Keliling di Kampung Lagari Jaya, Tangani Lima Perkara

Nabire, 12 Juni 2025 — Dalam rangka meningkatkan akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat di wilayah terpencil, Pengadilan Agama Nabire kembali menggelar sidang keliling di Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Sidang keliling ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, serta Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling. Kegiatan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan kali ini, Pengadilan Agama Nabire menangani sebanyak lima perkara, yang terdiri dari dua perkara permohonan dan tiga perkara gugatan. Perkara-perkara tersebut melibatkan berbagai isu hukum keluarga yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat, seperti penetapan pernikahan dan gugatan perceraian.

Tim sidang keliling dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nabire, H. Aris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H., serta didukung oleh panitera, panitera pengganti, jurusita pengganti, dan staf PPNPN.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Nabire dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang mengalami hambatan geografis dan ekonomi untuk mengakses kantor pengadilan di pusat kota.

Seluruh pembiayaan kegiatan sidang keliling ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Nabire Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 493/KPA.W25-A2/HK2.6/VI/2025 yang diterbitkan pada 10 Juni 2025.

Dengan terlaksananya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat di Kampung Lagari Jaya dan sekitarnya dapat memperoleh keadilan secara lebih mudah, cepat, dan berbiaya ringan.