Perberlakuan Elektronik Akta Cerai, 2025-07-01

Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai di Pengadilan Agama Nabire Mulai 1 Juli 2025

Nabire, 1 Juli 2025 – Pengadilan Agama Nabire resmi memberlakukan sistem Elektronik Akta Cerai (E?AC) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan peradilan agama yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi.

Dengan implementasi E?AC, akta cerai tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan secara digital dan sah secara hukum. Dokumen elektronik tersebut telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan dapat diakses secara online oleh para pihak yang berperkara.

Prosedur Pengunduhan E?AC:

  1. Pastikan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah diverifikasi oleh petugas Pengadilan.

  2. Buka situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id.

  3. Login menggunakan akun e-Court masing-masing, baik melalui advokat, pengacara negara, atau pihak secara perorangan.

  4. Masuk ke bagian “Perkara Selesai”, lalu pilih perkara terkait.

  5. Unduh Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik (E?AC) dalam format PDF.

  6. Dokumen yang telah diunduh dapat dicetak sendiri dan berlaku sah sebagaimana akta fisik, karena telah dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR code yang dapat diverifikasi keasliannya.

Jika masyarakat tidak memiliki akun e-Court atau mengalami kesulitan teknis, dapat meminta bantuan langsung ke Meja Informasi Pengadilan Agama Nabire atau menghubungi petugas melalui kontak resmi.

Dengan diberlakukannya E?AC, Pengadilan Agama Nabire berharap dapat memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan ramah lingkungan kepada masyarakat pencari keadilan.