PENGADILAN AGAMA NABIRE LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI SEBAGAI BENTUK PENGUATAN TERTIB ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI ELEKTRONIK AKTA CERAI

November 10, 2025 admnabire Berita

Nabire, 10 November 2025 Pengadilan Agama  Nabire melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai, bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Nabire. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga keamanan dokumen negara serta mendukung kebijakan nasional dalam penerapan administrasi peradilan berbasis digital.

Pemusnahan blangko akta cerai dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Nabire, Bapak Aris Setiabudi, S.H.I., bersama Ketua Pengadilan Agama Nabire, Bapak H. Aris Habibuddin Syah, S.HI., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Nabire Bapak Dr. Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H. beserta seluruh pegawai Pengadilan Agama Nabire. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Paniai beserta jajarannya, yang turut memberikan dukungan atas pelaksanaan pemusnahan tersebut.

Kegiatan Pemusnahan Blangko Akta Cerai yeng terselenggara pada hari ini merupakan bagian akhir proses panjang dari rangkaian kegiatan yang diawali dengan inventarisasi Blangko Akta Cerai tak terpakai yang dilangsungkan sejak bulan Juli 2025 dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan izin pemusnahan Blangko secara berjenjang hingga mendapatkan izin pemusnahan dBlangko secara berjenjang hingga mendapatkan izin pemusnahan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan suratnya Nomor: 15155/SEK/PL1.2.3/IX/2025. Tercatat sejumlah 52 eksemplar yang masing-masing memuat 2000 bundel akta cerai terbitan tahun 1999 hingga tahun 2025 turut dimusnahkan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan barang persediaan berupa dokumen negara, kegiatan pemusnahan ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selain sebagai bentuk tertib administrasi, kegiatan ini juga merupakan langkah konkret dalam memerangi maraknya pemalsuan akta cerai yang beredar di masyarakat. Dengan dimusnahkannya blangko fisik yang sudah tidak terpakai atau rusak, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan menjaga keaslian dokumen negara.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi penuh pemberlakuan Akta Cerai Elektronik (E-Akta Cerai) yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2025. Dengan sistem ini, penerbitan dan validasi akta cerai kini dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi peradilan agama, sehingga keamanan, keaslian, dan transparansi dokumen semakin terjamin.

Dalam sambutannya, Ketua PA Nabire, Bapak H. Aris Habibuddin Syah, S.HI., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol penertiban administrasi, tetapi juga komitmen bersama untuk menghadirkan layanan peradilan agama yang bersih, modern, dan terpercaya.

 “Pemusnahan blangko akta cerai ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dokumen negara serta mendukung transformasi digital peradilan agama melalui akta cerai elektronik. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen negara,” tegas beliau.

Kegiatan berlangsung dengan tertib ini juga menjadi momentum penting bagi Pengadilan Agama Nabire dalam memperkuat tata kelola administrasi peradilan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.