PA Nabire Tetapkan Agen Perubahan untuk Penguatan Reformasi Birokrasi
Pengadilan Agama Nabire resmi menetapkan Welda Misra Rahayu, S.H., sebagai Agen Perubahan tahun berjalan. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya instansi dalam memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Sebagai Aparatur Sipil Negara yang dinilai memiliki integritas, dedikasi, serta kemampuan komunikasi yang baik, Welda Misra Rahayu, S.H., dipercaya untuk menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan Pengadilan Agama Nabire. Peran tersebut mencakup penyebaran semangat kerja positif, mendorong inovasi pelayanan, serta memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada prinsip BerAKHLAK.
Pimpinan Pengadilan Agama Nabire menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kontribusi yang telah ditunjukkan, sekaligus berharap agar amanah sebagai Agen Perubahan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh aparatur dalam mewujudkan lingkungan kerja yang lebih efektif, transparan, dan profesional.
Dengan hadirnya Agen Perubahan, Pengadilan Agama Nabire menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu tata kelola peradilan, memperkuat sinergi internal, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
