
Nabire, 6 Juli 2026 – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pasangan suami istri harus berpisah rumah selama enam bulan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan gugatan cerai. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Melalui konten edukasi yang dipublikasikan di media sosial resmi, Pengadilan Agama Nabire memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 agar masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar.
Dalam SEMA tersebut dijelaskan bahwa perkara perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan apabila terbukti telah terjadi perselisihan yang berkelanjutan serta tidak ada harapan bagi suami istri untuk hidup rukun kembali. Selain itu, pada prinsipnya para pihak telah berpisah tempat tinggal selama paling singkat enam bulan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila terdapat bukti terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Melalui edukasi ini, PA Nabire berharap masyarakat tidak lagi terjebak pada informasi yang kurang tepat mengenai syarat pengajuan gugatan cerai. Setiap perkara memiliki kondisi dan fakta hukum yang berbeda sehingga akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai syarat maupun prosedur berperkara di Pengadilan Agama, dapat berkonsultasi melalui layanan PTSP PA Nabire atau kanal informasi resmi yang telah disediakan. Dengan informasi yang benar, masyarakat diharapkan semakin memahami proses peradilan dan memperoleh pelayanan hukum yang mudah, transparan, dan terpercaya.
