Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN, PA Nabire Perkuat Tata Kelola Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara

Juli 15, 2026 admnabire Berita

Nabire 15 Juli 2026– Pengadilan Agama (PA) Nabire mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta Operator Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Nabire.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara, tahapan pengajuan usulan, kelengkapan dokumen pendukung, serta kebijakan terbaru yang menjadi pedoman dalam proses perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan pentingnya penyusunan RKBMN yang dilakukan secara tepat, akurat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil satuan kerja. Perencanaan yang baik diharapkan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Keikutsertaan Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta Operator BMN Pengadilan Agama Nabire merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kapasitas aparatur di bidang pengelolaan aset negara. Dengan memahami petunjuk teknis yang telah disosialisasikan, diharapkan proses penyusunan usulan RKBMN di Pengadilan Agama Nabire dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip efisiensi serta efektivitas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Nabire berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya tata kelola Barang Milik Negara yang profesional dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pengelolaan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.